Mas bro dan mbak sis sekalian................
maaf, sudah lama blog tidak terurus karena blm ada materi buat artikrl. hehehe........
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai HAKI dan Hak cipta. Apakah itu?????
mari kita lihat kutipan berikut:
Haki:
Pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan
Intelktual
Prinsip-Prinsip
yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi,
prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan,
peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial, (mengatur
kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan
Intelektul
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak
cipta ( copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
1)
Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara
bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak,
atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa
mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
2) Hak Kekayaan Industri (Indutrial Property Rights)
Hak
kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial
property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak
kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal
2 oktober 1979, meliputi:
a.
Paten
b.
Merek
c.
Varietas tanaman
d.
Rahasia dagang
e.
Desain industri
f.
Desain tata letak sirkuit terpadu.
Dasar Hukum Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak
kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
2.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
3. Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Undang-Undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5. Undang-Undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-Undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta:
Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 Ayat 1 UU No. 19 Tahun
2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, immajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari atas hak
ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapuskan tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau
hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian hak cipta tidak
dibaerikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk
yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang
lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu
dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak cipta, hak cipta merupakan hak ekskusif bagi pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh
pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Sementara itu berdasarkan pasal 5
sampai dengan pasal 11 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud
dengan pencipta adalah sebagai berikut:
a) Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri
yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal
tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurngi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu.
b) Jika suatu ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan
dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan ittu.
c) Jika suatu ciptaan dibuat
dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang
hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnyya ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta
apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
d) Jika suatu ciptaan dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan pihak ang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai:
a.
Seni rupa dalam segala bentuk,
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
dan seni terapan
b. Arsitektur
c. Peta
d. Seni batik
e. Fotografi
f. Sinematografi
g. Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database.
Sementara
itu, yang tidak ada hak cipta meliputi:
a) Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b) Peraturan perundang-undangan
c) Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d) Putusan
pengadilan atau penetapan haki
e) Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal
34 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu
ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
a) Hak cipta atas suatu ciptaan selama hidup pencipta dan terus
menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal, antara lain:
§ Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
§ Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks
§ Drama atau
drama musikal, tari, koreografi
§ Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
dan ciptaan lain yang sejenis.
b) Hak atas cipta dimiliki
atau dipegang oleh suatu badan usaha hukum berlaku selama 50tahun sejak pertama
kali diumumkan, antara lain:
§ Program komputer
§ Sinematografi
§ Fotografi
§ Database, dan
§ Karya hasil pengalihan wujud
c) Untuk perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa
penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional
dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
e) Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang
oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan
ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya oleh negara
dengan jangka panjang waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali
diketahui secara umum.
f) Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan
sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
Pendaftaran
Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran
ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau
bentuk dari ciptaan yang didaftar. Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau membaerikan persetujuan kepada persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakan. Dengan demikian invensi (penemuan)adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Sumber:
http://tantipuspita.blogspot.com/2012/04/hak-atas-kekayaan-intelektual.html
Demikian artikel ini dibuat, semoga bermanfaat bagi pembaca semua!!!!!!!!
SALAM BLORA MUSTIKA.....................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar