Kamis, 24 April 2014

WAWASAN NUSANTARA



Hi bro….
kita bertemu lagi….
pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai wawasan nusantara
apakah itu wawasan nusantara? Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya denagan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia).  Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu:
  • Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
  •  Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
  •  Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
a. Wadah (Contour).
Yaitu, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
b. Isi (Content).                                                   
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
1)      Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2)      Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c. Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
1)      Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2)      Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
  • Kepentingan yang sama.
  • Keadilan.
  •  Kejujuran.
  •  Solidaritas.
  •  Kerjasama.
  •  Kesetiaan.

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan Wawasan Nusantara.
a. Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
b. Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya:
* Pancasila, sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
* UUD 1945, sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan Konstitusional.
* Wawasan Nusantara, sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
* Ketahanan Nasional, sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
* GBHN, sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.

Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Sosial
Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang:
  1. Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
  2. Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
  3. Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
  4. Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Pemasyarakatan (Sosialisasi) Wawasan Nusantara 
Dibagi menjadi 2 cara sosialisasi, yaitu:
  1. Menurut sifat atau cara penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Langsung, yang terdiri dari Ceramah, Diskusi atau Dialog, Tatap Muka.
    2. Tidak Langsung, yang terdiri dari Media Elektronik, Media cetak.
    3. Menurut metode penyampaiannya berupa :
      1. Ketauladanan
      2. Edukasi
Keberhasilan Implemantasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara agar menjadi pola yang mendasai cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayahtanah air yang mencakup implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamananserta tantangan-tantangan terhadap wawasan Nusantara diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
1. Mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
2. Mengeri, memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

Didalam wawasan nusantara, terdapat wawasan nasional yaitu cara pandang suatu bangsa yang telah menegara terhadap diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interasi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah – tengah lingkungannya baik nasional regional dan global.
saya juga akan membahas mengenai paham kekuasaan dan teori geopolitik.
berikut pengertian paham kekuasaan menurut beberapa ahli:
1.  Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh.
2.  Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa :
  • Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional
  • Kekuatan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis.
  • O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau Elba )
3.   Paham Jenderal Clausewitz.
Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran Jerman).
apa yang kalian tahu tentang geopolitik? Geopolitik berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik berarti kekuatan yang berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
1. Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
  • Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses: Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
  • Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh.
  • Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, hanya yang unggul yang dapat bertahan terus.
  • Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan sumber daya alam yang diperlukan.
2.    Pandangan ajaran Rudolf Kjellen.
Pokok – pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
  • Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai intelektual.
  • Tujuan negara dicapai dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara bebas kemampuan rakyatnya.
  • Negara merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sospol dan kratopol.
  • Negara tidak harus bergantung dengan sumber pembekalan dari luar tapi harus mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
    • Kedalam, mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis
    • Keluar, memperoleh batas – batas negara yang lebih baik
3.     Pandangan ajaran karl.haushofer.
  • Pokok-pokok ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen) adalah: Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar Kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
  • Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia Timur Raya.
berikut pengertian paham kekuasaan dan gropolitik menurut bangsa Indonesia:
1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan Nasional bangsa Indonesia :
  • Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa :
    Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara, ditengah – tengah perkembangan dunia.
2.      Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
  • Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.

pada kesempatan kali ini, kasus yang akan saya bahas mengenai implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional. saya akan menberikan contoh wawasan nusantara tentang pancasila, yang dapat dilihat pada video dibawah ini:


 pada video diatas dapat dilihat bawah fungsi pancasila dalam kehidupan nasional sangat penting, karena pancasila merupakan manual bangsa untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi bangsa indonesia. pancasila juga dapat mempersatukan orang-orang dari berbagai macam suku dan agam di indonesia sehingga menciptakan kerukunan antarsesama. jika kesatuan tidak tercapai pada suatu negara, maka negara tersebut tidak akan bisa menciptakan kerukunan.

(sumber : http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/wawasan-nusantara/)


(nama: andiki febrian w. p./ npm: 30413892/ kelas: 1id09)


demikian artikel dari saya, semoga bermanfaat bagi para pemirsa...........










SALAM BLORA MUSTIKA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


Kamis, 10 April 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.



·         Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran wajib bagi pelajar di Indonesia. Mahasiswa pun wajib mempelajari Pendidikan kewarganegaraan. Maka dari itu, pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaran dijadikan sebagai wadah dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab.” Di samping itu Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan mulai dari tingkat pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi diharapkan mampu membentuk watak warga negara yang mengetahui, meyadari, dan bersedia melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945. Kesadaran setiap warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945 sangat membantu terwujudnya stabilitas nasional. Stabilitas suatu negara hanya dapat terwujud bila seluruh warga negaranya saling bekerja sama menciptakan keserasian dan keselarasan hidup dengan cara melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan hukum sebagai berikut:
Ø  Undang-undang Dasar 1945
Ø  Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
Ø  Undang-Undang No.20 Thn. 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 Thn 1988)
Ø  Undang-Undang No. 20 Thn. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No. 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
Ø  Pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

·         Tujuan pendidikan kewarganegaraan:
v  Memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis dann kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.
v  Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.

·         Konsep demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan yang terdefinisikan dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negaranya. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

·         Bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara
Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
1.      Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki komstitusional, monarki parlementer).
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Trias Politica merupakan anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga bagian kekuasaan , yaitu : kekuasaan legislatif, atau kekuasaan membuat undang-undang  (dalam peristilahan baru disebut dengan rulemaking function), lalu kekuasaan eksekutif, atau kekusaan melaksanakan undang-undang  (dalam peristilahan baru disebut dengan rule aplication function), dan yang terakhir adalah kekusaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru disebut adjudication function). Trias politica merupakan suatu prinsip normatif yang menyatakan bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekusasan oleh pihak yang berkuasa.

klasifikasi Lembaga-Lembaga Negara berdasarkan Trias Politica:
a)      Lembaga Legislatif
Lembaga ini merpakan lembaga  yang memiliki kekuaan untuk membentuk suatu undang-undang, setelah mengidentifikasi kewenangan lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 setelah empat kali di ubah, maka dapat disebut lembaga legislasi di indonesia adalah DewanPerwakilan Rakyat.

b)      Lembaga Yudikatif
Lembagai kekuasaan kehakiman atau yudikatif adalh melakukan kintrol terhadap kekuasaan negara guna terjadinya proses intrumentasi yang menempatkan hukum menjadi bagian dari kekuasaan. Oleh karena itu, lembaga peradilan memeang peranan penting dalam menjaga agar jangan sampai terjadi penyalagunaan kekusaan. Dalam lembaga peradilan ini haruslah memenuhi persyaratan tertentu di antaranya : Adanya suatu aturan Hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu persoalan,  danya suatu perselidihan hukum yang konkrit, adanya paling sedikit  2 pihak dan yang terakhir adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan peradilan. Perwujudan kekuasaan kehakiman melekat pada mereka yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Apakah kekusaan kehakiman itu merdeka atau tidak tergantung pada jaminan dan perlindungan atas kemerdekaan atas kebebasan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman

c)      Lembaga Eksekutif
Lembaga ini dikenal sebagai lembaga pemerintahan yang di dalamnya dipegang dan dikuasai oleh presiden, dapat dikatakan bahwa ia memiliki kewenangan yang sangat dominan dalam ketentuan undang-undang. Dominanya kewenangan presiden , misalnya terlihat pada mekanisme pembuatan UU dan Perpu yang menunjukan bahwa kekuasaan presiden masi mendominasi cabang-cabang kekusaan lain. Begitu pula persiden memiliki kewenangan untuk menolak RUU dari DPR, apabila presiden mengusulkan RUU dan DPR menolaknya, Presiden mempunyai instrumen Perpu. Perpu inilah yang dijalankan Oleh Presiden.

2.      Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Setiap negara pasti memiliki konsep demokrasi dan bentuk demokrasi,berikut ini adalah contoh konsep dan bentuk demokrasi.
3.      Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitus
Ciri-ciri demokrasi liberal :
Ø  Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
Ø  Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
Ø  Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
Ø  Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya

4.      Demokrasi Komunis
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
5.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.  Dasar demokrasi pancasila : kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Maknanya adalah untuk keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.

·         Perkembangan pendidikan pendahuluan negara
Situasi NKRI terbagi dalam beberapa periode, yaitu:
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 di sebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun tidak lansung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tetang pokok-pokok perlawanan rakyat ( PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1945 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pedidikan Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan Undang-Undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Nagara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran Bela Negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
·         HAM
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

setelah membaca artikel diatas, saya akan membahas mengenai demokrasi.
jika anda bertanya kepada saya, APA ITU DEMOKRASI ?

menurut saya, demokrasi adalah kebebasan semua orang untuk memilih sesuai kehendaknya. Tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga, Seperti yang telah diadakan bangsa indonesia dalam pesta rakyat PEMILU 2014. Semua warga negara bebas memilih pemimpinnya tanpa adanya paksaan atau tekanan. sikap demokrasi harus ditanamkan dimulai dari lingkungan keluarga, sehingga dia tidak akan takut untuk menentukan pilihannya kelak. dibawah ini akan saya lampirkan video mengenai pentingnya demokrasi yang harus dimulai dari lingkungan keluarga!


dari video tersebut dapat kita lihat, seorang anak yang bernama dita berada dalam sebuah keluarga, dia ingin menyampaikan pendapatnya, tetapi orangtuanya selalu menentang dita. Dimulai saat dita masih kecil, orangtuanya selalu berpindah-pindah rumah tanpa menyakan kepada dita apakah dia mau. lalu saat dita ingin belajar bersama temannya, orang tua dita juga melarangnya, dan pada saat di sekolah sd dita tersebut mengadakan acara perkemahan, orang tua dita tersebut tidak mengizinkannya dengan berbagai macam alasan. tetapi pada saat dita memasuki sekolah sma, dia harus tinggal bersama dengan neneknya. disaat kedua orang tuanya sedih harus berpisah dengan dita, tapi dita malah merasa senang. sehingga di sekolah sma dia memiliki banyak teman dan mencalokan diri menjadi ketua osis. dita pun menang dalam pemilihan ketua osis, tetapi dilarang oleh gurunya. Dita ingin marah, tapi dia tidak berani mengungkapkannya. dan akhirnya pada saat kuliah dita pun mendapatkan banyak penghargaan atas prestasi-prestasinya. disaat dita terpilih sebagai ketua BEM di kampusnya, dia pun lalu mengadakan pesta untuk merayakannya, tanpa di duga ayahnya pulang. dan pesta pun di bubarkan. dita akhirnya disuruh pindah ke kampus lain, tanpa dia bisa memberikan alasan kepada ayahnya.


dari video tersebut, dapat dilihat orangtua yang tidak mau mengdengar pendapat anaknya, dan selalu membatasi apa yang anaknya inginkan. sehingga disaat dita dewasa. Dia pun tidak berani untuk mengungkapkan pendapatnya kepada oranglain. seharusnya orangtua dita mendengarkan pendapat/masukan yang diberikan anaknya tanpa harus melarang/mebatas-batasi!


sekian artikel dari saya, semoga bermanfaat bagi para pembaca!!!!!!!!!











SALAM BLORA MUSTIKA...................