Kamis, 10 April 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.



·         Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran wajib bagi pelajar di Indonesia. Mahasiswa pun wajib mempelajari Pendidikan kewarganegaraan. Maka dari itu, pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaran dijadikan sebagai wadah dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab.” Di samping itu Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan mulai dari tingkat pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi diharapkan mampu membentuk watak warga negara yang mengetahui, meyadari, dan bersedia melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945. Kesadaran setiap warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945 sangat membantu terwujudnya stabilitas nasional. Stabilitas suatu negara hanya dapat terwujud bila seluruh warga negaranya saling bekerja sama menciptakan keserasian dan keselarasan hidup dengan cara melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan hukum sebagai berikut:
Ø  Undang-undang Dasar 1945
Ø  Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
Ø  Undang-Undang No.20 Thn. 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 Thn 1988)
Ø  Undang-Undang No. 20 Thn. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No. 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
Ø  Pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

·         Tujuan pendidikan kewarganegaraan:
v  Memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis dann kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.
v  Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.

·         Konsep demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan yang terdefinisikan dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negaranya. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

·         Bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara
Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
1.      Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki komstitusional, monarki parlementer).
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Trias Politica merupakan anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga bagian kekuasaan , yaitu : kekuasaan legislatif, atau kekuasaan membuat undang-undang  (dalam peristilahan baru disebut dengan rulemaking function), lalu kekuasaan eksekutif, atau kekusaan melaksanakan undang-undang  (dalam peristilahan baru disebut dengan rule aplication function), dan yang terakhir adalah kekusaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru disebut adjudication function). Trias politica merupakan suatu prinsip normatif yang menyatakan bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekusasan oleh pihak yang berkuasa.

klasifikasi Lembaga-Lembaga Negara berdasarkan Trias Politica:
a)      Lembaga Legislatif
Lembaga ini merpakan lembaga  yang memiliki kekuaan untuk membentuk suatu undang-undang, setelah mengidentifikasi kewenangan lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 setelah empat kali di ubah, maka dapat disebut lembaga legislasi di indonesia adalah DewanPerwakilan Rakyat.

b)      Lembaga Yudikatif
Lembagai kekuasaan kehakiman atau yudikatif adalh melakukan kintrol terhadap kekuasaan negara guna terjadinya proses intrumentasi yang menempatkan hukum menjadi bagian dari kekuasaan. Oleh karena itu, lembaga peradilan memeang peranan penting dalam menjaga agar jangan sampai terjadi penyalagunaan kekusaan. Dalam lembaga peradilan ini haruslah memenuhi persyaratan tertentu di antaranya : Adanya suatu aturan Hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu persoalan,  danya suatu perselidihan hukum yang konkrit, adanya paling sedikit  2 pihak dan yang terakhir adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan peradilan. Perwujudan kekuasaan kehakiman melekat pada mereka yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Apakah kekusaan kehakiman itu merdeka atau tidak tergantung pada jaminan dan perlindungan atas kemerdekaan atas kebebasan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman

c)      Lembaga Eksekutif
Lembaga ini dikenal sebagai lembaga pemerintahan yang di dalamnya dipegang dan dikuasai oleh presiden, dapat dikatakan bahwa ia memiliki kewenangan yang sangat dominan dalam ketentuan undang-undang. Dominanya kewenangan presiden , misalnya terlihat pada mekanisme pembuatan UU dan Perpu yang menunjukan bahwa kekuasaan presiden masi mendominasi cabang-cabang kekusaan lain. Begitu pula persiden memiliki kewenangan untuk menolak RUU dari DPR, apabila presiden mengusulkan RUU dan DPR menolaknya, Presiden mempunyai instrumen Perpu. Perpu inilah yang dijalankan Oleh Presiden.

2.      Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Setiap negara pasti memiliki konsep demokrasi dan bentuk demokrasi,berikut ini adalah contoh konsep dan bentuk demokrasi.
3.      Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitus
Ciri-ciri demokrasi liberal :
Ø  Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
Ø  Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
Ø  Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
Ø  Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya

4.      Demokrasi Komunis
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
5.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.  Dasar demokrasi pancasila : kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Maknanya adalah untuk keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.

·         Perkembangan pendidikan pendahuluan negara
Situasi NKRI terbagi dalam beberapa periode, yaitu:
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 di sebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun tidak lansung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tetang pokok-pokok perlawanan rakyat ( PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1945 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pedidikan Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan Undang-Undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Nagara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran Bela Negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
·         HAM
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

setelah membaca artikel diatas, saya akan membahas mengenai demokrasi.
jika anda bertanya kepada saya, APA ITU DEMOKRASI ?

menurut saya, demokrasi adalah kebebasan semua orang untuk memilih sesuai kehendaknya. Tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga, Seperti yang telah diadakan bangsa indonesia dalam pesta rakyat PEMILU 2014. Semua warga negara bebas memilih pemimpinnya tanpa adanya paksaan atau tekanan. sikap demokrasi harus ditanamkan dimulai dari lingkungan keluarga, sehingga dia tidak akan takut untuk menentukan pilihannya kelak. dibawah ini akan saya lampirkan video mengenai pentingnya demokrasi yang harus dimulai dari lingkungan keluarga!


dari video tersebut dapat kita lihat, seorang anak yang bernama dita berada dalam sebuah keluarga, dia ingin menyampaikan pendapatnya, tetapi orangtuanya selalu menentang dita. Dimulai saat dita masih kecil, orangtuanya selalu berpindah-pindah rumah tanpa menyakan kepada dita apakah dia mau. lalu saat dita ingin belajar bersama temannya, orang tua dita juga melarangnya, dan pada saat di sekolah sd dita tersebut mengadakan acara perkemahan, orang tua dita tersebut tidak mengizinkannya dengan berbagai macam alasan. tetapi pada saat dita memasuki sekolah sma, dia harus tinggal bersama dengan neneknya. disaat kedua orang tuanya sedih harus berpisah dengan dita, tapi dita malah merasa senang. sehingga di sekolah sma dia memiliki banyak teman dan mencalokan diri menjadi ketua osis. dita pun menang dalam pemilihan ketua osis, tetapi dilarang oleh gurunya. Dita ingin marah, tapi dia tidak berani mengungkapkannya. dan akhirnya pada saat kuliah dita pun mendapatkan banyak penghargaan atas prestasi-prestasinya. disaat dita terpilih sebagai ketua BEM di kampusnya, dia pun lalu mengadakan pesta untuk merayakannya, tanpa di duga ayahnya pulang. dan pesta pun di bubarkan. dita akhirnya disuruh pindah ke kampus lain, tanpa dia bisa memberikan alasan kepada ayahnya.


dari video tersebut, dapat dilihat orangtua yang tidak mau mengdengar pendapat anaknya, dan selalu membatasi apa yang anaknya inginkan. sehingga disaat dita dewasa. Dia pun tidak berani untuk mengungkapkan pendapatnya kepada oranglain. seharusnya orangtua dita mendengarkan pendapat/masukan yang diberikan anaknya tanpa harus melarang/mebatas-batasi!


sekian artikel dari saya, semoga bermanfaat bagi para pembaca!!!!!!!!!











SALAM BLORA MUSTIKA...................



Tidak ada komentar:

Posting Komentar