Setelah sekian lama, akhirnya kita bertemu lagi pemirsa
pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai.......................
POLSTRANAS
apa itu polstranas? polstranas merupakan singkatan dari Politik dan Strategi Nasional.
untuk lebih lengkapnya silahkan baca artikel dibawah:
I. PENGERTIAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara),
sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
a.
Dalam arti
kepentingan umum (politics).
Politik dalam
arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics)
artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang
akan digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.
b.
Dalam arti
kebijaksanaan (policy).
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik
beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan
pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
1.
Negara
Suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang punya kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya.
2.
Kekuasaan
Kemampuan
seseorang/kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai
keinginannya.
3.
Pengambil
keputusan
Politik adalah
pengambil keputusan melalui saranan umum, keputusan yang diambil melalui sektor
publik dari suatu negara.
4.
Kebijakan umum
Suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang/kelompok politik dalam memilih tujuan
atau cara mencapai tujuan.
5.
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi
berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of
the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan).
· Karl Von
Clausewitz mengatakan bahwa Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
· Dalam masa
modern dan globalisasi, pemakaian kata strategi sudah tidak terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam berperang, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk di dalam ilmu ekonomi ataupun olahraga. Sedangkan dalam
pengertian umum Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan untuk suatu
tujuan.
· Politik
Nasional ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk menggapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional.
· Strategi
Nasional ialah cara melaksanakan politik nasional dalam menggapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi Nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, contohnya Strategi jangka pendek,jangka menengah
dan juga jangka panjang.
II. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi
bangsa Indonesia.
III. PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
IV. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
E.
Politik
V. IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.
Meningkatkan mutu sumber daya
manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi
sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.
Meningkatkan dan memelihara mutu
lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup
ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3.
Mengembangkan sistem jaminan sosial
tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan,
dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah,
perusahaan, dan pekerja.
4.
Membangun ketahanan sosial yang
mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah
kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan
turunnya kualitas generasi muda.
5.
Membangun apresiasi terhadap
penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta
memanfaatkan pengalamannya.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1.
Mengembangkan dan membina kebudayaan
nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa,
budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2.
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan
Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4.
Mengembangkan kebebasan berkreasi
dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas
kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi
pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas
agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai
tambah secara ekonomi.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan
gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai
historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui
pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan
komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di
bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi
olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di
tingkat internasional.
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif
bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat
mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan
tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan
mandiri.
5.
Melindungi segenap generasi muda
dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang,
dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah
1.
Secara umum Pembangunan Daerah
adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara
luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga
adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota,
dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi
daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga
terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi
daerah.
d.
Mempercepat pembangunan perdesaan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui
penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan
kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan
sumber daya alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang
lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan
sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui
penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh
daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah
tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi
daerah.
2.
Pengembangan otonomi daerah di dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil
dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus
dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
a.
Daerah Istimewa Aceh
1)
Mempertahankan integrasi bangsa
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah
Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus Aceh secara adil
dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak
asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca
pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.
Irian Jaya
1)
Mempertahankan integrasi bangsa di
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai
kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui
penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak
asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
ber¬martabat.
c.
Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup
1.
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh
undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam
unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5.
Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah
kerusakan permanen.
Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.
Menata kembali Tentara Nasional
Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi,
dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk
melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan
pembangun¬an.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara
melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas
profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke
wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas
kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara
stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung
masyarakat.
Implementasi politik dan strategi
national di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang
menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.\
3.
Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.\
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum.
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas.\
7.
Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8.
Menyelenggarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9.
Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran.
10.
Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara
tuntas.
Implementasi politk strategi
nasional dibidang ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat.
5.
Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6.
Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi.
3.
Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab.\
4.
Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
VI. KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga
negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan
kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu
menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum
yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai
kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian,
disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya
saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat
memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik
sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran
bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Tapi sebelumnya saya akan menjelaskan satu persatu
dari arti atas, menurut pendapat saya:
1)Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan
dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam
rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya
mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada
keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta
negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam
pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam
pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
VII. Masyarakat MadaniMasyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
nama : andiki febrian w. p.
kelas : 1id09
npm : 30413892
Demikian tulisan yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi para pembaca!!!!!!!!!!!!!
SALAM BLORA MUSTIKA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Sumber:
http://rumahradhen.wordpress.com/materi-kuliahku/semester-i/islam/masyarakat-madani
super sekali
BalasHapusmantap!!!!!!!!!!!
Hapus