Setelah kurang lebih 5 bulan kita tidak berjumpa, karena belum ada tugas membuat artikel lagi!
Pada kesempatan kali ini, saya kembali dengan membawa sedikit informasi yang mungkin berguna untuk para pemirsa. yaitu...................
A.
Pemuda dan Sosialisasi
1.
Internalisasi belajar dan spesifikasi
1.1
Pengertian pemuda
Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30
tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda
kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang
sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria
biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya
saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani
berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat
dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang
akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan
melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda
merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai
penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
bangsanya.
1.2
Pengertian Sosialisasi
Pengertian sosialisasi mengacu pada
suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang
tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan
memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati
(mendarahdagingkan – internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga
timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang
disebut dengan “diri”.
1.3
Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Kedua kata atau istilah
internalisasi dan Sosialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir
sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah
internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang
menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma
kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma
tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma
kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup
kaidah kesopanan dan kaidah hukum). Internalisasi adalah
perubahan dalam masyarakat. Sedangkan sosialisasi adalah suatu proses
yang mempelajari tentang norma-norma masyarakat yang akan membentuk
keperibadiannnya di lingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi
dan Sosialisasi di dalam lingkungan masyarakat, maka tidak akan ada perubahan
dilingkungan itu.
1.4
Proses Sosialisasi
Melalui proses sosialisasi,
seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan
demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses
sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di
tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau
belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan
kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini
sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan
menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya
agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan
salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya
dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan
dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang
mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu,
sosialisasi di titikberatkan pada soal individu dalam kelompok melalui
pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi
melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu
produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang
adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri
membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang
sulit dipelajari.
Ada 2 teori proses sosialisasi yang paling umum digunakan,
yaitu teori Charles H. Cooley dan teori George Herbert Mead.
Teori Charles H. Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar manusia yang akan menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan konsep diri ini yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi menjadi tiga tahapan sebagai berikut.
” Seorang anak membayangkan bagaimana dia di mata orang lain.”
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang di berbagailomba. “Seorang anak membayangkan bagaimana orang lain menilainya.”
Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalumemamerkankepandaiannya. “Apa yang dirasakan anak akibat penilaiantersebut”.
Penilaian yang positif pada diri seorang anak akan menimbulkan konsepdiriyangpositifpula.
Semua tahap di atas berkaitan dengan teori labeling, yaitu bahwa seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak di beri label “nakal”, maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, meskipun penilaian itu belum tentu benar.
Teori Charles H. Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar manusia yang akan menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan konsep diri ini yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi menjadi tiga tahapan sebagai berikut.
” Seorang anak membayangkan bagaimana dia di mata orang lain.”
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang di berbagailomba. “Seorang anak membayangkan bagaimana orang lain menilainya.”
Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalumemamerkankepandaiannya. “Apa yang dirasakan anak akibat penilaiantersebut”.
Penilaian yang positif pada diri seorang anak akan menimbulkan konsepdiriyangpositifpula.
Semua tahap di atas berkaitan dengan teori labeling, yaitu bahwa seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak di beri label “nakal”, maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, meskipun penilaian itu belum tentu benar.
1.5
Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda dalam Masyarakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang
lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat
tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh
pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari
kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebihpositif.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebihpositif.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
2.
Pemuda dan Identitas
2.1
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah
agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya
benar-banar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah,
menyeluruh, dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud
[3].
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun belandaskan [3] :
1) Landasaan idiil : Pancasila
2) Landasaan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3) Landasaan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
4) Landasaan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
5) Landasaan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
masyarakat.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun belandaskan [3] :
1) Landasaan idiil : Pancasila
2) Landasaan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3) Landasaan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
4) Landasaan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
5) Landasaan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
masyarakat.
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda
merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan
beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi
pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi,
kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara
keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi
muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
2.2
Pengertian Pokok Pembinaan dan
Pengembangan Generasi Muda
Pengertian
pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu:
1. Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda
subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan
untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa,
dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
2. Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi
Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan
kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat
mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta
pembangunan nasional.
2.3
Masalah – Masalah Generasi Muda dan Potensi
Generasi Muda
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa
ini adalah:
1.
Dirasakan
menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi
muda.
2.
Kekurangpastian
yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
3.
Belum
seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia.
4. Kurangnya
lapangan dan kesempatan kerja.
5. Kurangnya
gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan.
6. Masih
banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur.
7. Adanya
generasi muda yang menderita fisik dan mental.
8. Pergaulan
bebas.
9. Meningkatnya
kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika.
10. Belum adanya
peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a. Idealisme dan daya kritis
b. Dinamika dan kreatifitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan kegairahan semangat
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h. Patriotisme dan nasionalisme
i. Sikap kesatria
j. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a. Idealisme dan daya kritis
b. Dinamika dan kreatifitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan kegairahan semangat
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h. Patriotisme dan nasionalisme
i. Sikap kesatria
j. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
2.4
Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan pokok sosialisasi, yaitu:
1.
Memberikan
keterampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
2. Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi secara efektif.
3. Membantu
mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat.
4. Membiasakan
diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada
dimasyarakat.
3.
Perguruan dan Pendidikan
3.1
Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Batasan tentang Pendidikan Batasan
tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya
berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya,
konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah
yang melandasinya.
a.
Pendidikan sebagai Proses transformasi Budaya Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan
diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang
lain
b.
Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi Sebagai proses pembentukan
pribadi, pendidikan diartikan sebagi suatu kegiatan yang sistematis dan
sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
c. Pendidikan
sebagai Proses Penyiapan Warganegara Pendidikan sebagai penyiapan warganegara
diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik
agar menjadi warga negara yang baik.
d.
Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja Pendidikan sebagai penyimpana
tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga
memiliki bekal dasar utuk bekerja.
e.
Definisi Pendidikan Menurut GBHN GBHN 1988(BP 7 pusat, 1990: 105)
memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: pendidikan
nasiaonal yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan
pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk memingkatkan
kecerdasan serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang
didambakan, diimpikan, diharapkan, difavoritkan, dan dicintai oleh masyarakat
pada umumnya dan masyarakat kampus pada khususnya. Agar bisa
menjadi Perguruan Tinggi Idaman, maka ada 5 faktor yang menurut saya harus
dipenuhi oleh Perguruan Tinggi, yaitu :
·
Mutu / Kualitas
·
Biaya murah / terjangkau
·
Keamanan / Kenyamanan
· Mengikuti
Perkembangan Zaman Bermanfaat Bagi Mayarakat
3.2
Alasan Mengenyam Pendidikan di
Perguruan Tinggi
Dalam hal inilah, maka pembicaraan tentang generasi
muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi
penting. Karena berbagai alasan:
1. sebagai
kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki
pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk
terlibat didalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai
masalah yang ada dalam masyarakat.
2. sebagai kelompok masyarakat yang paling lama
dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang
secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya, dan melalui
pelajaran seperti, PPKN, Sejarah dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan
dan kemasyarakatan dapat diketahui.
3. mahasiswa
yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi
sosial dan budaya dimana hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya,
sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
4. mahasiswa
sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan.
Struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya
merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang
sosial, ekonomi dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda
lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang
lebih luas dan jauh kedepan serta ketrampilan berorganisasi yang lebih baik
dibandingkan dengan generasi muda lainnya.
B. Warga
Negara dan Negara
1. Hukum,
Negara dan pemerintahan
1.1 Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa
norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
1.2
Sifat dan ciri-ciri hukum
Sifat
Hukum :
1).
Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan
yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat;
2).
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri
hukum :
1).
Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2).
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi
siapa saja.
1.3
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum formil terdiri atas:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim
(jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum
(doktrin)
1.4
Pembagian hukum
Pembagian Hukum dibagi menjadi 3:
-Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
-Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
-Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
-Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
-Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
1.5
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal
dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat
atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata
status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Negara juga merupakan integrasi kekuasaan politik,
organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang
memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan
membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
1.6
2 tugas utama Negara
2 Tugas utama Negara, yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara
1.7
Sifat-sifat Negara
Beberapa sifat-sifat Negara yaitu:
1.MemaksaArtinya, negara mempunyai kekuasaan
untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan
ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat
tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara.
Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat
negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
2.MonopoliArtinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.MencakupSemuaArtinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
2.MonopoliArtinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.MencakupSemuaArtinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
1.8 2 bentuk Negara
Bentuk negara dapat dibedakan
menjadi 2 (dua) yaitu
1.
Negara Kesatuan
2. Negara Serikat.
Negara Kesatuan Adalah negara yang kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah
pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun
keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu
kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam
:
1. Negara kesatuan sistem
Sentralisasi.
2. Negara kesatuan sistem
Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem
Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal
melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh
: Jerman pada masa Hitler.
Negara Kesatuan sistem
Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya
tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan
pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi
urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem
desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia
berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar,
sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah
Federal : Biasanya pemerintah federal
mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan,
pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah
negara bagian : Di
dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang
Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
1.9
Unsur-unsur Negara
Terdiri atas dua unsure yaitu:
1.Unsurkonstitutifatauunsurpokok
a.Rakyat,Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negaratertentu.Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1)Penduduk,bukanpenduduk
(2) Warga negara, bukan warga Negara
a.Rakyat,Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negaratertentu.Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1)Penduduk,bukanpenduduk
(2) Warga negara, bukan warga Negara
b.Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
c.Pemerintahyangberdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan paramenteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan paramenteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2.
Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum).
1.10 Pengertian pemerintah
Ada dua definisi pemerintah yakni
dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan
sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu
sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu
badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk
mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
1.11 Perbedaan pemerintah dan
pemerintahan
Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang sedikit berbeda. Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya,
sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
Pemerintah : organisasi yang memiliki wewenang dan
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian
– bagiannya
Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai kekuasaaan
dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan negara sendiri
2.
Warga Negara dan Negara
2.1
Pengertian warga Negara
Warga
negara diartikan
dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara
serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni
peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
2.2
2 kriteria menjadi warga Negara
Ada 2 Kriteria Menjadi Warga
Negara, yaitu:
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
:
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius
sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
2.3
Tuliskan pasal dalam UUD 1945
tentang warga Negara
Pasal26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.4
Tuliskan pasal-pasal dalam UUD 1045
tentang hak dan kewajiban warga Negara
Pasal27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
C.
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1.
Pelapisan Sosial
1.1. Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala
umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun
sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000
tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu
terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan
mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke
dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah,
orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan
Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang
untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang
karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas
membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada
zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam
masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan
penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis
(bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih
rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat
pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam
masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo
Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”,
sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai
ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas
yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat
ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang
dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga
masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada
pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar
mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki
pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya
kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia
berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak
secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial
(yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman
Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
• Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
1.3. Perbedaan
sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar
belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan
pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu
tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa
sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan
dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang
berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta
Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan
pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang
yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang
mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai
kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena
adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu
munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda
kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang
hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat).
1.4. Beberapa
teori tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di
sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara
terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.
Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa
di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai
kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih
banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
2. Kesamaan
Derajat
2.1. Tentang
kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat
yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan
soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas
tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan
dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
2.2. Pasal-Pasal
di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan
kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama
di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang
sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas,
mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal.
2.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika
dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi,
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4
pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban
warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan
adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga
negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah
membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human
Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal
27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan
asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
3. Elite Dan
Massa
3.1. Pengertian
Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih
umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan
sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda
sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan.
mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya,
pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada
umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya
merupakan elite masyarakatnya
3.2. Fungsi elite
dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok
heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan
masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta
andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan
minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa
adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu
minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas
sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung
merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah
keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat
fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab
yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari
ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas
pekerjaan dan usahanya.
3.3. Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
3.4. Ciri-ciri
massa
Terhadap beberapa hal yang penting
sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara
anggotaanggotanya.
Nama: Andiki Febrian W.P.
Kelas: 2id10
NPM: 30413892
bagaimana pemirsa, cukup singkat kan artikel kali ini?
untuk yang membaca tadi sampai ketiduran saya mohon maaf, karena saya tidak dapat menyediakan tempat tidur untuk anda. hehehehehehe.............
sekian artikel dari saya, semoga bermanfaat bagi para pemirsa!!!!!!!!!
SALAM BLORA MUSTIKA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar